Senin, 01 April 2019

Membayar PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan) Melalui Mobile Banking




Banyak hal yang harus diselesaikan untuk kelangsungan hidup sebuah rumah tangga. Salah satunya adalah membayar tagihan yang terjadi pada sebuah rumah tersebut. Tagihan-tagihan yang dapat timbul pada sebuah rumah tangga berbeda-beda tiap rumah. Tagihan yang umum terjadi misalnya tagihan listrik, air, telepon, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan. Pada jaman sekarang segala hal lebih mudah dilakukan daripada jaman dahulu sebelum internet berkembang pesat.  Demikian juga dalam hal pembayaran tagihan. Saat ini banyak tersedia pilihan cara untuk dapat melakukan pembayaran tagihan.

Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang pembayaran Pajak  Bumi dan Bangunan (PBB). Setiap tahun biasanya kita, pemilik tanah dan bangunan biasanya mendapatkan tagihan atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Sebenarnya dari tahun ke tahun tanggal jatuh tempo pembayaran tak berubah yaitu tanggal 31 Mei, hanya saja jika tak ada reminder seringkali terlupakan. Kita tahu bahwa ada beberapa cara untuk membayar PBB, yaitu antara lain: petugas datang ke wilayah tempat tinggal kita sesuai jadwal, bisa datang langsung ke bank yang ditunjuk dan samsat keliling. Ketiga cara tersebut mengharuskan kita meluangkan waktu untuk datang ke tempat-tempat yang dimaksud. Jika mau menghemat waktu, PBB juga sudah dapat dibayar melalui mobile banking

Sebagai contoh pada SPPT terdapat keterangan dibagian bawah mencantumkan bank yang ditunjuk meliputi: bank J*tim, bank B*I dan bank Man*iri. Itu beranti kita bisa melakukan pembayaran pada bank-bank yang tercantum tersebut. Berikut adalah contoh langkah-langkah yang bisa diikuti untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui salah satu bank di atas, yaitu B*I mobile.


Langkah 1: buka aplikasi MOBILE Banking (gambar 1).
Masukkan User ID:
Masukkan MPin:
Kemudian LOGIN






Gambar 1: Langkah 1



Langkah 2: pilih “pembayaran” (gambar 2).










Gambar 2: Langkah 2



Langkah 3: pilih “pajak” (gambar 3).








Gambar 3: Langkah 3



Langkah 4: pilih “PBB (gambar 4).









Gambar 4: Langkah 4



Langkah 5: 
Pilih “input baru” jika belum pernah memasukkan data (gambar 5).
Masukkan Nama singkat:
Masukkan Nomor Objek Pajak:
Masukkan tahun pajak SPPT:
Kemudian LANJUT
  









Gambar 5: Langkah 5



Langkah 6: masukkan password transaksi pada halaman validasi. 



Setelah memasukkan password transaksi, nantinya kita akan mendapatkan notifikasi transaksi berhasil, jika sudah berhasil didebit. Artinya kita sudah berhasil membayar PBB. Sangat praktis, bukan? Sangat menghemat waktu dan tenaga, sehingga kita bisa menggunakan  waktu dan tenaga yang dihemat untuk menyelesaikan pekerjaan lainnya.*) By: Yunie Sudiro


Tidak ada komentar: